12 hari pelatihan
Kursus ini dirancang untuk semua personel yang ingin menjadi kompeten Ahli Keselematan Kesehatan Kerja Umum

Ahli K3 Umum atau disingkat AK3U adalah tenaga kerja teknik yang memiliki keahlian khusus yang membantu pemerintah untuk mengawasi kegiatan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang telah tetapkan. Hadirnya Ahli K3 Umum akan sangat membantu Lembaga/perusahaan anda dalam mengurangi resiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Dalam penunjukan ahli k3 umum, pemerintah telah mengatur tata caranya melalui Permenaker No.2 Tahun 1992. Disebutkan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki resiko kecelakaan yang tinggi maka wajib memiliki minimal seorang Ahli K3 umum serta P2K3. Oleh karena itu saat ini sudah cukup banyak sekali Provider PJK3 yang membuka Jasa Pelatihan K3 ini. Seseorang yang ahli di bidang K3 atau yang dikenal sebagai AK3U adalah seorang yang memiliki kredensial yang sah dalam bentuk sertifikasi Ahli K3 Umum yang dikeluarkan oleh KEMNAKER. Kehadiran seorang AK3U di perusahaan menjadi hal yang wajib karena jika tidak ada, perusahaan harus menyediakan kursus atau pelatihan khusus kepada karyawan mereka agar memperoleh sertifikasi AK3U. Peran dan tanggung jawab seorang AK3U KEMNAKER secara signifikan berbeda dengan ahli K3 lainnya, seperti Ahli K3 Muda, Madya dan Utama (Ahli K3 BNSP). Dalam hukum dan regulasi yang berlaku, AK3U yang diberikan oleh Kemnaker diakui sebagai tenaga teknik yang memiliki keahlian khusus dalam mengawasi kepatuhan terhadap undang-undang K3.
Sesuai dengan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015 Tanggal 02 Desember 2015 tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum maka Berikut Silabi yang akan diberikan selama 12 hari atau 120 JP (Jam Pelajaran).
19 August 2024 - 05 September 2024
Calling Us for The Best Price
Sertifikasi Kemnaker